KENDARI, TELISIK.ID - Guna memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai (DAS), Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, melakukan monitoring dan evaluasi pada perusahaan tambang.
Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimaksudkan, untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non APBN/APBD.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, jumlah SK IPPKH/PPKH sebanyak 101 dengan luas 46.767,96 Ha. Jumlah IPPKH/PPKH yang telah mendapatkan SK penetapan lokasi rehab DAS dari Kementerian LHK sebanyak 51 perusahaan seluas 21.330 Ha atau masih sekitar 50 pemegang IPPKH/PPKH seluas 25.478,89 Ha yang belum mendapatkan SK penetapan lokasi rehab DAS di Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Sahid mengatakan, jumlah pemegang IPPKH/PPKH yang melaksanakan penanaman sebanyak 23 perusahaan seluas 4.421 Ha atau sekitar 20,73 persen dari luar lokasi penetapan DAS seluas 21.330 Ha.
Baca Juga: Beri Bantuan Dana, Pemprov Sulawesi Tenggara Harap UMKM di Kota Kendari Makin Menjamur
