Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Sampara, Muhammad Azis Ahsoni menuturkan, fasilitasi dari KLHK untuk meningkatkan percepatan pelaksanaan dari DAS yang merupakan kewajiban dari pemegang PPKH.
"Untuk saat ini yang kita undang secara keseluruhan adalah gabungan para pemodal dan izin serta pemangku kawasan," tuturnya pada awak media, Senin (7/8/2023).
Pihaknya akan monitoring apa yang sudah mereka lakukan selama ini, karena tahapan dimulai dari penetapan lokasi yang diusulkan oleh pemegang izin yang ditetapkan oleh Dirjen atas nama menteri.
"Kemudian setelah ditetapkan, mereka melaksanakan dua rencana, di mana rencana penanaman dan rencana teknis kegiatan," tutupnya. (A)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
