KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra akan memulangkan warga Wakatobi yang harus bermasalah dengan hukum di Negara Papua Nugini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi, S.E, M.Si saat diwawancarai Telisik.id, Kamis (23/12/2021).
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Wakatobi bersama anggota DPR RI, Hugua baru saja berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri dalam hal ini Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia," ujar Parinringi
Pertemuan tersebut, lanjut Parinringi, membahas tentang warga yang harus bermasalah dengan hukum di Negara Papua Nugini.
"Kami membahas tentang pemulangan warga yang ditahan tersebut," tuturnya.
