KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, telah menandatangani surat keputusan mengenai pemberian insentif kepada seluruh tenaga kesehatan yang bekerja menangani pasien COVID-19 di RSUD Bahteramas.
Total insentif yang diberikan sebesar Rp32 Miliar dan akan diberikan kepada dokter dan perawat. Insentif itu termasuk bonus dan berbagai fasilitas dukungan terkait tugas yang mereka jalani, sekaligus untuk meringankan beban keluarganya.
Juru Bicara (Jubir) Gubernur Sultra, Ilham Q. Moehiddin menuturkan, insentif itu akan melengkapi insentif serupa yang bakal diberikan oleh Presiden Republik Indonesia bagi semua tenaga medis COVID-19 di Indonesia.
"Rincian insentif dari Gubernur Sulawesi Tenggara secara terperinci akan dipublikasikan kemudian," ujar Ilham melalui rilisnya, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Polres Kolaka Siapkan Regu Penanganan Jenazah COVID-19
