KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), tengah menghadapi tekanan keuangan yang cukup serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024, terungkap jika Sultra mengalami defisit riil sebesar Rp 777 miliar.

Sementara, total kewajiban jangka pendek yang harus dibayar Pemprov Sultra pada tahun 2025 mencapai Rp 757 miliar.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemeriksa LKPD Pemprov Sultra dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Indra Putra yang didampingi oleh Pengendali Teknis, Baroqah.

Dalam penjelasannya, Indra menyebutkan, meskipun Pemprov mencatatkan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 72,9 miliar, namun jumlah tersebut tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

“Dari hasil perbandingan antara SiLPA dengan kewajiban jangka pendek dan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), kami menyimpulkan bahwa Pemprov mengalami defisit riil sebesar Rp 777 miliar. Artinya, meskipun ada saldo di kas daerah, uang tersebut tidak cukup untuk menutupi kewajiban yang jatuh tempo,” jelas Indra.