Kewajiban jangka pendek yang dimaksud mencakup utang belanja kepada kontraktor, utang retensi, serta utang dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang jatuh tempo pada 2025.

Dari total utang sebesar Rp 757 miliar, sekitar Rp 383 miliar merupakan cicilan pokok utang PEN yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan Jalan Toronipa, Rumah Sakit Jantung, dan infrastruktur lainnya di era pemerintahan sebelumnya.

Baca Juga: Jalan Buton Utara, Kolaka Timur dan Konawe Selatan Mulai Dikerja, Telan Anggaran Rp 64,1 Miliar

“Yang harus menjadi perhatian adalah utang PEN ini tidak bisa ditunda pembayarannya. Jika terlambat, konsekuensinya adalah pemblokiran dana oleh Kementerian Keuangan,” tambah Indra.

Sementara itu, pengendali teknis dari BPK, Baroqah, menyoroti kondisi keuangan yang memburuk ini juga disebabkan oleh lemahnya pengelolaan aset, salah satunya banyak ketidakjelasan status kepemilikan tanah.