Dari sekitar 10 juta meter persegi (setara 1.000 hektare) aset tanah milik Pemprov, hanya sekitar 267 ribu meter persegi atau 26 hektare yang memiliki sertifikat resmi.
“Kami mencatat ada 12 bidang lahan yang saat ini dalam status sengketa atau dikuasai pihak lain. Ini menunjukkan bahwa aspek keamanan dan pengelolaan aset belum maksimal,” jelas Baroqah.
Selain itu, ditemukan juga penggunaan sisa DAK yang tidak sesuai peruntukannya. Dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, misalnya, justru terpakai untuk membayar belanja lain karena tekanan kas daerah.
Situasi ini menimbulkan tantangan besar bagi pemerintahan baru di Sultra. Beban utang warisan masa lalu harus diselesaikan segera agar tidak menghambat program pembangunan di tahun berjalan.
“Untuk tahun anggaran 2025, Pemprov perlu mengerem belanja atau meningkatkan pendapatan asli daerah. Jika tidak, ruang fiskal akan semakin sempit,” ujar Indra.
