Terkait pengelolaan aset, BPK mendorong Pemprov agar segera melakukan inventarisasi menyeluruh dan memanfaatkan aset-aset yang belum digunakan, baik melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun skema bangun-guna-serah.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp 22,9 Miliar, Jalan Motaha-Alangga Konawe Selatan Mulai Dikerja

“Dari pada aset dibiarkan terbengkalai atau dikuasai pihak lain, lebih baik dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tegas Baroqah.

Dengan kondisi keuangan yang kian menantang, Pemprov Sultra harus bertindak cepat dan strategis untuk menata ulang postur fiskalnya demi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.

BPK berharap, hasil pemeriksaan ini dapat menjadi dasar evaluasi yang objektif bagi pengambilan kebijakan keuangan di masa mendatang. (B)