Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci jumlah maupun nilai aset yang sedang diverifikasi.

“Saya tidak mau menyebutkan angka dulu, takut salah. Ini masih dalam proses verifikasi,” ujar Andi Sumangerukka.

Setelah status aset dipastikan secara hukum, Pemprov Sultra akan meminta pendampingan Kejaksaan agar pengelolaan maupun pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau sudah jelas statusnya, kita minta Kejaksaan untuk mendampingi secara hukum,” katanya.

Andi Sumangerukka menilai, penegakan hukum terhadap persoalan SDA tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.