Menurutnya, ada kepentingan yang lebih besar, yakni memastikan aset dapat dipulihkan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ia menyinggung amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, menurutnya, pemulihan aset harus menjadi bagian dari penegakan hukum. Ketika aset berhasil dikembalikan, manfaatnya diharapkan tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas.
Penegakan hukum, kata dia, harus mampu menjawab persoalan kerugian negara, pengembalian hasil tindak pidana, pemulihan lingkungan, perlindungan masyarakat serta perbaikan tata kelola. (B)
Penulis: Erni Yanti
