Baca Juga: HUT ke-75 SMPN 1 Kendari, Guru Purna Tugas Jadi Perhatian Alumni

Peserta seleksi akan menjalani proses seleksi mulai dari tahap seleksi administratif, tes potensi, penerimaan masukan dan saran dari masyarakat, psikotes dan dinamika kelompok, wawancara, dan penulisan makalah.

"Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara kami laksanakan secara terbuka, jujur, dan obyektif,” jelas Najib Husain.

Tim seleksi akan menyerahkan nama-nama calon anggota Komisi Informasi hasil seleksi kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur mengajukan nama-nama tersebut kepada DPRD, yang kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPRD, selanjutnya ditetapkan oleh gubernur sebagai anggota Komisi Informasi terpilih. (C)