
Hj. Isma melanjutkan, agar penyusunan anggaran tersebut tidak serampangan, maka penyusunannya harus melewati review Inspektorat dan BPKP. Hasil review program yang berbentuk kegiatan barang hanya bisa diangka Rp 241 miliar. Selisihnya Rp 84 miliar kembali diposkan pada DTT.
"Kini pos DTT menjadi Rp 159 miliar. Dan semua anggaran di luar DTT sudah berada di OPD masing-masing. Maka secara rincinya ada di OPD," lanjutnya.
Anggaran tersebut dapat digunakan selama masa tanggap darurat COVID -19 yang kini diperpanjang hingga bulan Oktober mendatang.
"Evaluasi sudah dilakukan. Belum semua jalan, ini bergantung pada masing-masing OPD bersangkutan. Seperti Dinas Kesehatan yang baru berjalan delapan persen dari total anggaran yang diporsikan," pungkasnya. (Adv)
