Kebijakan ini juga didasari oleh Peraturan Daerah Provinsi Sultra No. 5 Tahun 2021, yang mengatur tentang penumbuhan, pembinaan, dan perlindungan bahasa daerah serta sastra. Keputusan ini diharapkan dapat membantu melestarikan bahasa daerah yang saat ini mulai terancam punah.
Asrun Lio mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk terus membudayakan penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari, agar bahasa-bahasa tersebut tetap terjaga dan terlindungi.
“Dengan melestarikan bahasa daerah, kita dapat meningkatkan daya saing generasi muda, terlebih di era globalisasi ini,” tandas Asrun Lio.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Sultra, Uniawati, meyakinkan bahwa banyak manfaat yang dapat diperoleh jika anak-anak diajarkan bahasa daerah sebagai bahasa ibu mereka.
Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat La Ode Butolo Siapkan Sanksi Tegas ASN dan Kades Tak Netral di Pilkada 2024
