"Saat ini kami tinggal menunggu kebijakan nasional untuk penetapan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, mengenai pembayaran gaji CPNS dan PPPK selama masa tunggu, Sekda Sultra menegaskan, pembayaran akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1 Tahun 2025.

"Berdasarkan SK tersebut, gaji bagi CPNS dan PPPK akan mulai dibayarkan dari Januari 2025," jelasnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin