KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 17 Maret 2025.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal, saat ditemui di Kendari, Kamis (13/3/2025).

"Pencairan THR bagi ASN lingkup Pemprov Sultra akan dilaksanakan mulai 17 Maret dan dilakukan secara bertahap," ujar Zain Narsal.

Ia menjelaskan, pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Menurutnya, anggaran yang disiapkan Pemprov Sultra untuk pembayaran THR mencapai Rp 80.138.537.788. Dana tersebut akan dialokasikan untuk 16.881 ASN, terdiri dari 11.326 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.553 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).