Mengutip Jogloabang.com, Simdata sendiri berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu datta Indonesia pasal 10 Ayat (3) huruf a. yaitu forum satu data Indonesia akan menyepakati: kode referensi atau data Induk dan instansi pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas kode referensi atau data induk tersebut.

Adapun penyelenggara satu data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh: dewan pengarah, pembina data tingkat pusat, walidata tingkat pusat dan produsen data tingkat pusat.

Selain itu, dengan adanya bimtek aplikasi simdata ini tidak ada lagi data yang tumpang tindih antara opd satu dengan opd yang lainnya. Dengan begitu ini menjadi upaya untuk terus meningkatkan pengelolaan data statistik sektoral Sulawesi Tenggara menjadi semakin baik ke depannya. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin