Baca Juga: Dua Remaja Rusak Rumah Warga Kendari dan Ancam Penghuni
"Melihat hal tersebut, saksi langsung memberitahukan kepada personel Unit Opsnal Sat Intelkam Polresta Kendari yang sedang standby di sekitaran McDonald's," ucapnya.
Personel kepolisian berhasil mengamankan WS berserta barang bukti berupa satu buah pisau sangkur dan sepeda motor Honda Beat warna biru. Pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Mandonga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pulbaket. Mereka juga terus berkoordinasi dengan personel piket jaga Polsek Mandonga untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar.
Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dari sippn.menpan.go.id, memiliki dan membawa senjata tajam merupakan perbuatan pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, kecuali jika digunakanuntuk kepentingan pekerjaan, atau sebagai barang pusaka/barang kuno.
