Baca Juga: Seorang Pemuda Ditikam Tiga Kali Usai Main Biliar di Kendari
Jika senjata tajam tersebut digunakan untuk menakut-nakuti orang, misalnya mengejar orang hingga jatuh ke parit dan mengakibatkan korban basah/terluka, pelaku dapat dipidana atas dasar penganiayaan.
Pihak yang turut serta melakukan atau membantu perbuatan tersebut juga dapat dipidana. Khusus bagi yang memberi bantuan, maksimum pidana pokoknya dikurangi 1/3.
Dasar Hukumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang UU Darurat 12/1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl. 1948 No,17) dan Undang-Undang Republik Indonesia 8/1948. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
