KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemuda berinisial S (29) ditangkap polisi saat akan mengedarkan 79 paket sabu di sebuah indekos, Jalan R. Suprapto, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/1/2022).

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan, S merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu.

"Berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika dari seorang yang merupakan jaringan pengedar sabu," ujar Eka.

Dari upaya penangkapan tersebut, lanjut Eka, pihaknya mendapatkan 2 saset sabu di dalam celana tersangka.

"Tersangka mengaku juga memiliki sabu yang disimpan di kamar kos miliknya dan kami mendapatkan 77 saset sabu siap edar," bebernya.