"Kami juga mengamankan 1 unit alat press warna hijau, 1 buah tas warna hitam, 150 saset plastik bening kosong, 3 buah kantong plastik warna merah, biru dan hitam, 2 bungkusan ketumbar bubuk, 2 bungkus permen babel, dan 2 batang pipet sendok sabu warna putih serta 1 unit telepon genggam," ucapnya.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan.
Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
Reporter: Andi May
Editor: Haerani Hambali
