Polisi telah menyita barang bukti milik tersangka RR berupa satu bilah badik sepanjang 20 cm beserta sarung badik 15 cm, satu lembar baju sweeter, satu lembar celana pendek hitam, dan satu buah tas samping merk Eiger.
Tersangka RR dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. “Rencana tindak lanjut kirim SPDP kepada JPU, melakukan pemberkasan, tahap pengiriman berkas perkara, dan koordinasi jaksa penuntut umum,” urai Indra. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Mustaqim
