Sabu seberat 104,25 gram tersebut, jika dijual, diperkirakan dapat mencapai nilai Rp 200 juta dan berpotensi merusak 1.000 orang. Tersangka masuk dalam jaringan pengedar narkoba.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan "BOMBBOOGIE", satu rantai motor besar, satu gear motor besar, uang tunai Rp 575 ribu, satu handphone (HP), dan satu gear motor kecil.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara.
Tersangka SBR mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena terdesak masalah ekonomi. Uang yang dia peroleh rencananya akan digunakan untuk membayar utang.
Baca Juga: Polisi Ungkap Narkoba Kini Hampir Menyebar di Seluruh Desa Muna Barat
