Diceritakan Hadi, pelaku membawa ganja itu dari Provinsi Aceh untuk diedarkan di Kota Medan dan Pekanbaru, Provinsi Riau. Pelaku melintas jalur Kabupaten Dairi dengan menggunakan mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO.
Untuk sampai ke Kota Medan, pelaku melintasi jalur Kabupaten Dairi. Akan tetapi, anggota dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Minggu 6 November 2022 sekira pukul 23:00 WIB mengamankan pelaku.
Selain mengamankan pelaku. Polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk membawa barang haram dan ilegal itu.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.
"Sampai saat ini kasus tersebut masih dikembangkan dengan memburu bandar dan penerimanya," ungkap Hadi.
