MEDAN, TELISIK.ID - Wahyudiono (39) warga Jalan Pringgan Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meminta agar polisi menangkap sindikat penipuan penjualan mobil melalui grup jual-beli di media sosial facebook.
"Jadi saya sudah membuat laporan ke Mapolrestabes Medan, Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan penjualan mobil. Saya sudah membayar mobil yang telah disepakati yaitu Honda Brio seharga Rp 84 juta. Namun, penjual enggan memberikan mobil yang telah saya bayar itu. Sehingga saya membuat laporan kepolisi," kata Wahyudiono kepada awak media, Selasa (7/6/2022).
Diceritakan kepada awak media, dia awalnya membuka grup jual-beli mobil di facebook dan di situ keluar informasi menjual mobil pada Kamis (23/12/2022) lalu sekitar pukul 13.15 Wib.
"Saya melihat iklan di sosial media (facebook) dalam iklan itu ada dijual 1 unit mobil Honda Brio Tahun 2015 warna Abu-abu metallic BK 1135 IF, kemudian saya tertarik menghubungi pembuat iklan tersebut melalui via inbox aplikasi messenger untuk meminta nomor handphone yang bisa dihubungi bermaksud agar bisa berkomunikasi atau tanya jawab mengenai mobil," ungkapnya didampingi oleh tim kuasanya, Rizatta Tripaladi.
Kemudian korban berkomunikasi dengan pemberi informasi di facebook, berinisial HM. Dia memberikan nomor telepon yang terhubung dengan akun WhatsApp yaitu 081323711448.
