"Akan tetapi, saat saya mau membayar, saya diarahkan agar berkomunikasi dengan HM. Disitu saya tanya kepada SU, inikan mobilnya, kenapa saya harus membayar mobil ini dan bernegosiasi mobil ini ke temannya. Lalu SU hanya mengatakan urusan pembayaran keuangan mobil dan harga sudah diserahkan ke HM. Sehingga saya harus berkomunikasi lagi dengan HM mengenai pembayarannya. Katanya kalau HM itu adalah temannya dan bekerja di BUMN beralamat di Jalan Krakatau Medan," urainya.

Atas arahan dan petunjuk dari SU tentang pembayaran mobil tersebut, maka korban kembali menghubungi HM dan meminta nomor rekeningnya. Akan tetapi, HM memberikan nomor nomor rekening 3770820587 Bank BCA atas Siti Hodijah.

"Saya bilang sama SU, kok rekening atas nama orang lain, lalu dengan nada jengkel SU mengatakan tentang pembayaran mobil ini sudah dia serahkan kepada HM dan tidak ada ada masalah," sambungnya.

Sebelum korban melakukan transfer uang sejumlah Rp 84 juta, dia kembali menunjukkan nomor rekening sebagai tujuan transfer nomor tersebut, dan bukan hanya menunjukan, korban juga membacakan nomor itu kepada SU.

"Ini nomor rekening 3770820587 Bank BCA atas Siti Hodijah, kok nama orang lain nomor rekeningnya. Lalu SU menjawab tidak apa apa, segala urusan pembayaran mobil sudah diserahkan ke HM," ungkap korban.