Senada, anggota KPMM, Rasmin Jaya mengatakan, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menjadi dasar untuk mempertanyakan transparansi dan informasi keterbukaan publik.
"Karena itu perintah Undang-Undang. Nawacita Joko Widodo di periode pertamanya berkomitmen “untuk membangun desa dari pinggiran,” ujarnya.
Katanya, UU Desa merupakan pintu masuk bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat desa. sehingga anggaran sebesar itu tidak bisa dipandang enteng atau abaikan begitu saja.
“Banyaknya program pemerintah desa yang mandeg dan bahkan tidak ada tindak lanjut, sehingga kami menantang dan mendesak BPD untuk mengevaluasi kinerja pemerintah desa," cetus Rasmin.
Menurutnya, BPD harus bisa menjalankan fungsi kontrol dan pengawasannya terhadap kinerja dan program pemerintah desa, agar tidak menggunakan kewenangan dan kekuasaan dengan semaunya.
