KENDARI, TELISIK.ID - Pemuda pengangguran berinisial RA (23), nekat edarkan sabu karena diiming-imingi imbalan Rp 5 juta.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, berhasil meringkus RA di depan Indomaret Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mata Iwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kendari, Jumat (14/1/2022)  sekira pukul 18.00 Wita.

RA mengaku, dalam menjalankan aksinya ia biasa membuang paket sabu dekat tiang listrik.

"Buang dekat tiang listrik," ucap RA.

RA juga mengungkapkan, kebutuhan ekonomi menjadi alasan mengedarkan barang haram tersebut.