KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial YY alias E (24), yang buron selama lebih dari setahun, ditangkap oleh kepolisian setelah diduga telah merudapaksa seorang gadis di bawah umur. Dia ditangkap di Konawe Utara pada Rabu (2/10/2024).

Peristiwa rudapaksa oleh YY terjadi pada 15 Maret 2023 di sebuah kamar kost di Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Korbannya adalah ES yang masih berusia 16 tahun.

Menurut Kasie Humas Polresta Kendari, Ipda Hairidin, saat kejadian YY mengunci pintu kamar agar ES tidak bisa melarikan diri. YY kemudian memegang tangan korban dan berusaha memaksanya untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak.

“Dalam keadaan marah, pelaku membanting korban ke tempat tidur dan menindihnya agar tidak bergerak, lalu melakukan pemerkosaan secara paksa sebanyak satu kali,” ungkap Hairidin.

Baca Juga: Remaja Wanita Disabilitas di Kendari jadi Korban Pemerkosaan dalam Kamar Mandi Masjid Kendari