MUNA BARAT, TELISIK.ID - Jadwal pelaksanaan pemungutan suara lanjutan di dua TPS yang ada di Muna Barat, masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diketahui, pelaksanaan pemungutan suara lanjutan itu disebabkan oleh dua TPS yang berada di Desa Tanjung Pinang dan Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi tertukar surat suara yang tidak sesuai dengan peruntukkan daerah pemilihan (dapil).
Atas kejadian tersebut, di dua TPS tersebut dihentikan proses pemungutan suara dan akan dilanjutkan kembali proses pemungutan suara.
Kordiv Teknis Penyelengara Pemilu KPU Muna Barat, Akbar M Dani mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk atau arahan dari KPU provinsi untuk jadwal kepastiannya pelaksanaan pemungutan suara lanjutan.
Baca Juga: Diduga Ada Potensi Kecurangan, KPU Muna Barat Tegaskan Penyelenggara Bekerja Sesuai Regulasi
