Kemudian, kata dia, untuk skema pelaksanaannya akan dilakukan seperti pelaksanaan pemilu suara yang dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu, salah satunya warga di dua desa tersebut akan diberikan atau dibagikan kembali C-6.
"Penyaluran kembali C-6 karena pelaksanaannya bukan di 14 Februari 2024, akan disesuaikan kembali dengan tanggal pelaksanaan," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).
Sementara itu, Kordiv Perencanaan dan Data KPU Muna Barat, Samsul mengatakan, dari dua TPS yang ada di dua desa tersebut telah melakukan pencoblosan.
"68 orang di TPS dua Desa Lapokainse, dan 32 orang di TPS dua Desa Tanjung Pinang, itu telah melakukan pencoblosan," ujarnya.
Baca Juga: Kendala Jaringan, Aplikasi Sirekap Tidak Bisa Diakses di Muna Barat
