Kemudian, berdasarkan data, untuk TPS dua yang terletak di Tanjung Pinang sebanyak 290 daftar pemilih tetap (DPT) dan untuk TPS dua di desa Lapokainse DPTnya berjumlah 237.
Sebelumnya, pemungutan suara di dua TPS di Kabupaten Muna Barat dihentikan. Penyebabnya, surat suara DPRD Sulawesi Tenggara daerah pemilihan (dapil) tiga yang meliputi Muna, Muna Barat dan Buton Utara, tertukar dengan surat suara dapil enam yang meliputi Konawe, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara.
Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa menerangkan, tertukarnya surat suara DPRD Sulawesi Tenggara itu terjadi di TPS II Lapokainse dan Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi.
"Ada dua TPS, surat suaranya tertukar," kata Awaluddin.
Dengan kejadian itu, semua pencoblosan dihentikan. Bawaslu pun merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara susulan minimal tiga hari dan paling lama 10 hari. (A)
