MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memusnahkan barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Muna, Muna Barat dan Buton Utara, Senin (30/5/2022).

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, BB yang dimusnahkan itu dari 20 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan

Pengadilan Negeri (PN) Raha, terhitung sejak November 2021 hingga Maret 2022.

BB yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 1,9 gram bruto, golok, badik, dalaman wanita perkara asusila dan handphone.

Sementara itu, Kasi BB Kejari Muna, Djunaedi menerangkan, pemusnahan BB sesuai dengan instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung). Di mana tahun-tahun sebelumnya, pemusnahan dilakukan hanya sekali. Namun tahun ini, dilakukan tiga kali.