MUNA, TELISIK.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Muna. Mulai tanggal 29 November hingga 31 Desember, Samsat Muna akan menggadakan pemutihan (keringanan dan pembebasan).
Pemutihan tersebut terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi.
KUPTB Samsat Wilayah Muna, Syukur Alwan menerangkan, pemutihan pajak kendaraan tersebut merupakan kebijakan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang dituangkan dalam Pergub nomor 614 tahun 2021 dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
"Berlaku hanya pada plat nomor polisi sesuai wilayah Sultra," kata Syukur, Rabu (24/11/2021).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan sangat mudah. Cukup menyiapkan foto copy indentitas wajib pajak (KTP), STNK asli, laporan kehilangan dari Polisi bila STNK hilang dan BPKB asli atau foto copy.
