Sebelumnya, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, memberikan klarifikasi terkait penahanan Supriyani. Ia menjelaskan bahwa selama proses penyidikan hingga tahap P21, pihak kepolisian melalui Polsek Baito tidak melakukan penahanan.

“Sejak awal penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap, tidak ada penahanan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers pada hari yang sama.

Penahanan Supriyani baru dilakukan setelah berkas kasus dilimpahkan ke kejaksaan, yang kemudian menahannya di Rumah Tahanan Perempuan dan Anak Kendari.

Kasus ini bermula dari insiden beberapa waktu lalu, di mana seorang siswa mengalami luka gores di pahanya dan mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dipukul oleh Supriyani.

Baca Juga: Ridwansyah Taridala Sempat Pimpin Apel Pagi Sebelum Dijebloskan ke Lapas