Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Molawe, Marsri, mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menyoroti institusi lain. Namun, menurutnya, untuk penahanan yang dilakukan Bakamla RI itu seharusnya selalu ada koordinasi dari pihak-pihak terkait.

“Kita harus selalu berfikir ke depan, jika ada kesalahan harus dikoordinasikan apa kesalahannya sehingga dapat diperbaiki, dan ke depannya kapal-kapal ini bisa beroperasi kemudian ekonomi dapat berjalan,” ujar Marsri.

Terkait penahanan kapal bermuatan ore milik CV UBP yang dilakukan Bakamla tanpa surat pemberitahuan, KUPP Molawe menjelaskan semua punya kewenangan masing-masing dan pihak yang menahan seharusnya melakukan komunikasi, baik itu surat pemberitahuan sehingga pemilik kapal dapat mengetahui kesalahan mereka.

Baca Juga: Pemkab Muna Buka Pendaftaran Lelang 9 Jabatan Esalon II Besok

“Tapi saya tidak mengomentari itu karena saya sudah terbitkan SPB, dan kalau penerbitan SPB juga ada kesalahan kami juga kan butuh koreksi,” jelas Marsri.