MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 senilai Rp 417 juta.
Dua tersangka adalah mantan Sekwan, ASB dan Bendaharanya, YN.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel Fery Febrianto menerangkan, masa penahanan terhadap tersangka YN berakhir pada 27 Desember 2022. Sementara ASB, pada 29 Desember 2022. Karena berakhirnya masa penahanan itu, maka dilakukan perpanjangan.
"Masa penahanan penyidik dilakukan dua kali, masing-masing 20 hari. Saat ini, sudah berakhir, makanya kembali diperpanjang," kata Fery, Sabtu (1/1/2022).
Perpanjangan masa tahanan terhadap dua tersangka melalui surat penetapan dari pengadilan selama 30 hari ke depan. Kemudian, dapat diperpanjang 30 hari lagi.
