BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Majelis Penyuara Rakyat Kepulan Buton (MPR Kepton) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Buton Selatan, Senin (24/02/2020). Mereka mendesak pemerintah agar menutup seluruh aktifitas penambangan ilegal galian C di Bumi Gajahmada itu. 

Korlap aksi, Rahman Ruwia, mengungkapkan, penambangan ilegal yang terjadi di Busel sangat meresahkan warga sekitar. Padahal sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap aktifitas kegiatan dan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan.

Baca Juga : Sesosok Mayat Korban Begal di Baubau Tergeletak di Jalan

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari Kepala Desa Lawela dan Lawela Selatan, lanjutnya, keduanya tidak pernah diberitahu akan adanya aktifitas tersebut. 

"Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah menegur atau menghentikan aktifitas tersebut, maka yang ada, daerah hanya terus merugi dan masyarakat yang terkena dampak negatif atas sumber daya alam kita," ungkap Rahman saat dikonfirmasi Telisik.id usai menggelar aksi.