BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, menghentikan aktivitas penambangan pasir secara ilegal di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga.

Belum diketahui pihak mana saja yang melakukan penambangan ilegal di Bandar Batauga. Mereka melakukan eksplorasi dengan menggunakan alat berat berupa eskavator dan tanpa memiliki izin operasional penambangan.  

Aktifitas penambangan pasir ilegal itu mencuat seusai beredar luas video yang memperilhatkan pengerukan dengan menggunakan alat berat yang bukan hanya saja merusak lingkungan hidup, namun mengancam ekosistem wilayah pesisir.

Baca Juga: Warga Konawe Utara Diterkam Buaya di Sungai Lasolo Ditemukan Tewas

Kepala Dinas (Kadis) DLH Buton Selatan, La Mane, menegaskan bahwa dampak lingkungan sudah cukup meresahkan akibat penambangan pasir ilegal.