Sementara itu, Lurah Bandar Batauga, La Ode Halilu Mukminun, mengaku telah menindak lanjuti sejak awal aktivitas penambangan pasir illegal di wilayahnya sejak awal tahun 2025 ini.

Sama halnya dengan La Mane, Halilu beralasan baru mengetahui adanya aktivitas penambangan pasir terbaru setelah melihat video rekaman pengerukan pasir viral di media sosial.

Baca Juga: Wakil Bupati Kolaka Utara Sumbangkan Gaji Dua Bulan Dukung Turnamen Sepak Bola Tiwu Cap I 2025

“Sejak saya menjabat Februari (2025) lalu, kami sudah melayangkan surat ke Kecamatan Batauga, DLH dan Polsek Batauga, karena waktu itu kami melihat ada alat berat yang beroperasi,” ungkapnya.

Saat mendampingi DLH Buton Selatan melakukan sidak di lokasi penambangan pasir, Halilu mengatakan langsung memberikan teguran dan melarang aktivitas dilanjutkan.