“Harapan saya, hentikan penambangan di Desa Torobulu dan segera cabut IUP PT. WIN karena sudah melanggar aturan. Kalau bukan kita yang berjuang menyelamatkan desa ini, siapa lagi?” pintanya.

APEL HAM Torobulu menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan segala aktivitas penambangan PT. WIN di Desa Torobulu, khususnya di samping SDN 12 Laeya dan area permukiman warga.

Mereka juga mendesak PT. WIN menunjukkan serta mensosialisasikan dokumen Amdal sebagai dasar aktivitas penambangan, serta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan lingkungan hidup.

APEL HAM juga meminta kejaksaan, kepolisian, Gakkum KLHK, Inspektur Tambang, dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera melakukan evaluasi, monitoring, serta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WIN.

Protes ini sebagai upaya warga Torobulu dalam melawan dampak buruk pertambangan yang mengancam kehidupan mereka. (B)