JAKARTA, TELISIK.ID - Ombudsman RI kembali memperpanjang waktu terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani.

Tim Resolusi Monitoring Ombudsman RI, Adri mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Papua dan Dinas Pendidikan Mimika bulan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman memberikan waktu hingga tanggal 18 Maret 2021 (Hari ini, red), untuk menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Jayapura, yang salah satunya meminta Dinas Pendidikan Mimika mencabut ijazah yang terbit tahun 2005 di SMPN Banti.

Pasalnya, pada tahun tersebut SMPN Banti tak pernah melaksanakan ujian nasional.

"Setelah itu kita akan melakukan pertemuan lagi, yang hasilnya akan kita sampaikan ke Pelapor," beber Adri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (18/03/2021).