BUTON UTARA, TELISIK.ID - Lembaga Pemerhati Infrastruktur dan Anti Korupsi (Lepidak) menanggapi pernyataan Kepala BPBD Kabupaten Buton Utara (Butur) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Butur tahun anggaran 2020 lalu.
Ketua Lepidak, La Ode Harmawan mengatakan, jika kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi itu sudah ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), seharusnya Kepala BPBD menyampaikan kepada pihak Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pada tahap penyelidikan.
"Bukan pada proses yang sudah sangat jauh," Kata Mawan, sapaan akrabnya, Rabu (4/8/2021).
Kata Mawan, sesuai pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing yang menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) oleh Kejari Muna.
Mengutip pernyataan pihak Kejari Muna, Mawan mengatakan, kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti dan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 juta yang telah dihitung oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulwesi Tenggara (Sultra).
