"Langkah yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejari Muna sudah sangat tepat," kata Mawan.

Menurut Mawan, Kepala BPBD Kabupaten Butur harus memahami proses penanganan kasus korupsi.

Katanya, ketika suatu kasus sudah dilakukan penyelidikan satu Aparat Penegak Hukum (APH), maka tidak bisa lagi ditangani oleh pihak APH lain dan tidak bisa tumpang tindih.

"Ini yang harus dipahami," ujarnya.

Menurutnya, penyidik Tipikor Polda Sultra atau pun penyidik Kejari Muna sudah sangat paham dengan proses yang ia uraikan.