Ketua Lepidak itu juga berharap, kepada pihak penyidik Kejari Muna untuk segera melakukan ekspos penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan cincin beton penahan ombak tersebut.
"Apalagi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, karena korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa dan penanganannya harus luar biasa pula," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Butur, sudah berusaha dikonfirmasi tetapi belum memberikan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kabupaten Butur, yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Butur tahun 2020, statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan (sidik).
Penaikan status itu dilakukan tim penyidik Kejari Muna setelah menilai bukti-bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.
