KONAWE, TELISIK.ID - Proses penanganan kasus korupsi yang ditangani, Kepolisian Resor (Polres) Konawe memprioritaskan pengembalian kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto saat berdialog dengan Aliansi Masyarakat Peduli Korupsi, Senin (24/5/2021).

Ia mengatakan, penekanan tersebut sesuai dalam petunjuk teknis penanganan kasus korupsi yang ditangani pihak polisi.

"Dalam petunjuk teknis terhadap kasus korupsi yang pertama adalah penekanan pengembalian kerugian negara," kata Yudi.

Sementara itu, dalam tahapan sidik penekanan terhadap pengembalian aset-aset yang berkaitan dengan korupsi.