MUNA, TELISIK.ID - Penanganan perkara pidana umum (pidum) melalui restorative justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muna telah melampaui target yang ditetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya. Hingga September ini, Kejari Muna telah menyelesaikan 12 perkara pidum melalui RJ.

"Dari target 10 perkara, kita sudah lampaui," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kamis (21/9/2023).

Penyelesaian perkara melalui mufakat dilakukan berdasarkan pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang diawali mediasi antara korban dan tersangka.

"Korban memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai," sebutnya.

Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R. Senjaya menerangkan, perkara yang di-RJ rata-rata penganiayaan yang melanggar pasal 351 ayat 1. Pada 19 September, pihaknya menyelesaikan tiga perkara dengan tersangka SN, SI dan WZ.