Sebelumnya, Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya menargetkan seluruh Kejari untuk menyelesaikan perkara melalui RJ sebanyak 10. Kajati mengapresiasi Kejari Muna yang dengan cepat menuntaskan perkara RJ. Kajati pun menetapkan Kejari Muna sebagai peringkat pertama penyelesaian perkara melalui RJ.

Adapun syarat penyelesaian perkara melalui RJ yakni, tersangka baru pertama melakukan perbuatannya, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda Rp 2,5 juta. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali