Olehnya itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengimbau kepada masyarakat dalam hal ini warga Kota Kendari, dalam membuang sampah ke TPS itu mengikuti aturan atau regulasi yang telah ditetapkan dalam Perwali Nomor 5 tahun 2014.

Dimana, kata dia, regulasinya yakni, pertama, jadwal membuang sampah dimulai jam 5 sore sampai jam 6 pagi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan mobilisasi petugas yang memungut sampah ke TPS-TPS terdekat.

"Kemudian juga kalau jadwal sudah teratur, maka sampah-sampah di TPS bisa ditangani dengan baik," pungkasnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali