Sementara itu, Kubais, Ketua KPU Muna menerangkan, hingga saat ini belum menerima surat edaran resmi terkait penundaan dan penetapan jadwal ulang pelaksanaan Pilkada dari KPU-RI. Makanya, mereka juga belum berani mengembalikan dana hibah itu.
"Kita masih hitung berapa yang sudah digunakan. Kita juga tidak bisa langsung kembalikan, tanpa ada payung hukum yang jelas," singkatnya.
Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin
