MUNA, TELISIK.ID - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Muna melaksanakan konfrensi kerja tahun 2021, Sabtu (13/11/2021).
Ketua PGRI Muna, Haswa menerangkan, konfrensi kerja itu sebagai momentum guru menyampaikan pendapat, usulan, dan aspirasi kepada organisasi.
Kata Haswa, persoalan yang dihadapi guru saat ini terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 78 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan.
Dimana, selain dari gaji guru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga menarik iuran dari tunjangan sertifikasi.
"PMK ini jelas sangat merugikan guru. Tetapi, berkat bantuan Pemkab Muna, iuran itu ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Haswa.
